BNN Larang Vape: Industri Vape Ditekan, Liquid Narkoba Dibiarkan? » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

BNN Larang Vape: Industri Vape Ditekan, Liquid Narkoba Dibiarkan?

Wacana pelarangan vape yang disuarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memicu beragam respons di kalangan pengguna rokok elektrik. 

Sebagian vapers menyampaikan kritik dan mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, terutama jika alasan yang digunakan adalah karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai media penghantar zat narkotika.

Reaksi Publik terkait Isu BNN Larang Vape

Di media sosial, sejumlah komentar bernada sarkastik bermunculan. Salah satunya datang dari akun @idabsw yang berkomentar di Instagram @vapeindo_official. Ia mempertanyakan logika pelarangan tersebut dengan menyebut, “Jika tembakau disemprot zat cairan gorilla (narkoba), apakah kemudian tembakaunya yang akan dilarang? Ini terasa janggal.”

Pandangan tersebut mencerminkan kekhawatiran sebagian pengguna bahwa tidak semua produk vape secara inheren berkaitan dengan narkotika. Mereka menilai, penyalahgunaan oleh oknum seharusnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk menekan keseluruhan industri.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai kebijakan cukai liquid yang selama ini telah diterapkan pemerintah. Jika produk telah diatur dan dikenakan pajak resmi, publik mempertanyakan konsistensi arah kebijakan apabila di saat bersamaan muncul wacana pelarangan total.

Perdebatan ini pun berkembang menjadi diskursus yang lebih luas apakah fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada penindakan terhadap peredaran narkoba dan pelakunya, alih-alih pada produk yang legal dan telah diatur regulasinya.

Wacana Larangan Vape Sudah Lama?

Wacana pelarangan vape sebenarnya bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, pembatasan rokok elektrik kerap muncul dalam diskursus publik, meski arah kebijakannya dinilai belum sepenuhnya jelas.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, menyebut sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand telah lebih dulu menerapkan pelarangan atau pembatasan ketat terhadap vape.

“Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara-negara lain. Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba, itu juga sama bahayanya,” ujar Supianto di Kantor BNN, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, Singapura mengkategorikan konsumsi vape dalam kerangka pelanggaran hukum tertentu, sementara Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualannya. Malaysia juga disebut mengarah pada kebijakan pelarangan menyeluruh.

Baca Juga: Regulasi Vape 2026, Gimana Nasib Industri Vape di Indonesia 

Ada Campur Tangan Rokok Konvensional?

Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan dan WHO mencatat lonjakan pengguna rokok elektrik hingga 10 kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan signifikan ini langsung memicu berbagai spekulasi di ruang publik.

Dari situ, publik mulai bertanya-tanya: apakah industri rokok konvensional mulai “ketar-ketir” melihat pertumbuhan pengguna vape yang begitu pesat? Tidak sedikit pula yang menduga adanya potensi persaingan bisnis dan kepentingan ekonomi di balik polemik regulasi yang berkembang.

Sebagian pengguna mengaku beralih ke vape sebagai upaya mengurangi konsumsi rokok berbahan bakar tembakau yang melalui proses pembakaran dan menghasilkan tar. Faktor harga rokok konvensional yang terus meningkat juga disebut menjadi alasan perpindahan tersebut.

Di tengah perdebatan ini, muncul pandangan agar pemerintah lebih memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal yang jelas merugikan negara, dibandingkan langsung menekan industri vape yang saat ini masih legal dan dikenakan cukai.

Baca Artikel Lainnya

Wamenkes Selandia Baru Bagikan Vape Sebagai Tips Berhenti Rokok
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/19/22550291/bnn-ingin-vape-dilarang-pengguna-harusnya-berantas-liquid-narkoba-bukan?page=2.